KOTA SURAKARTA KEJADIAN LUAR BIASA (KLB) CORONA
.
UNTUK MEMUTUS PENYEBARAN VIRUS, DIAMBIL LANGKAH SEBAGAI BERIKUT:
.
1. Kota Surakarta dinyatakan KLB Corona.
2. CFD ditiadakan sampe batas waktu yg tidak ditentukan.
3. Siswa-Siswa sekolah mulai TK s/d SMA baik negeri dan swasta belajar di rumah mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai 14 hari kedepan.
4. Pentas WO Sriwedari, kethoprak diliburkan.
5. Kegiatan olah raga di Stadion Manahan dan Sriwedari ditutup.
6. Destinasi dan transportasi pariwisata ditutup.
7. Upacara dan apel bersama di Balaikota ditiadakan.
8. Event-event olahraga dan budaya dibatalkan/ditunda.
9. Kegiatan kunjungan kerja dan penerimaan kunjungan kerja dibatalkan.
10. Lomba Kelurahan ditunda sampai 2 minggu ke depan.
11. Musrenbang RKPD ditunda selama 2 minggu ke depan.
12. Mal dan Pasar harus sediakan tempat cuci tangan dan sabun.
13. Pemusnahan kelelawar, kalong dan codot di Pasar Depok
14. Untuk sementara hindari salaman dan cipika cipiki.
.
WARGA UNTUK TETAP TENANG
GALAKKAN POLA HIDUP SEHAT
SERTA SERING MENCUCI TANGAN DENGAN SABUN
.
Reposted from @pemkotsurakarta
Rekomendasi